Pengertian
Sewa menyewa di dalam bahasa arab di sebut ijarah. Secara etimologi, arti kata ijarah yaitu upah atau sewa.
Menurut terminologi agama yaitu memberikan suatu benda kepada orang lain untuk mengambil manfaatnya dengan ketentuan orang yang menerima benda itu memberikan imbalan sbg bayaran penggunaan manfaat barang yang di pergunakan
Hukum
Hukum sewa-menyewa yaitu mubah (boleh) dan dapat menjadi haram apabila sewa-menyewa itu untuk barang maksiat.
Rukun
Orang menyewa
Orang yang menyewakan
Benda yang disewakan
Upah
Akad
Syarat Orang Yang Menyewakan
Balig( Dewasa)
Berakal (orang yang gila tidak sah melakukan sewa-menyewa)
Dengan kehendak diri sendiri (tidak di paksa)
Syarat Benda Yang Disewakan
Dapat di ambil manfaatnya
Diketahui jenis,kadar, sifat dan jangka waktu sewanya
Bayaran Sewa-Menyewa
Kadar sewa (upah) harus di ketahui secara jelas. Misalnya berupa uang sebesar Rp 200,000,00 atau berupa benda berharga lainnya.
Akad/sigat bersifat mengikat.
Belum ada tanggapan untuk "Sewa Menyewa Dalam Islam"
Post a Comment