Search This Blog

Sewa Menyewa Dalam Islam





Pengertian
Sewa menyewa di dalam bahasa arab di sebut ijarah. Secara etimologi, arti kata ijarah yaitu upah atau sewa.
Menurut terminologi agama yaitu memberikan suatu benda kepada orang lain untuk mengambil manfaatnya  dengan ketentuan orang yang menerima benda itu memberikan imbalan sbg bayaran penggunaan manfaat barang yang di pergunakan

Hukum
Hukum sewa-menyewa yaitu mubah (boleh) dan dapat menjadi haram apabila sewa-menyewa itu untuk barang maksiat.

Rukun
Orang menyewa
Orang yang menyewakan
Benda yang disewakan
Upah
Akad

Syarat Orang Yang Menyewakan
Balig( Dewasa)
Berakal (orang yang gila tidak sah melakukan sewa-menyewa)
Dengan kehendak diri sendiri (tidak di paksa)

Syarat Benda Yang Disewakan
Dapat di ambil manfaatnya
Diketahui jenis,kadar, sifat dan jangka waktu sewanya

Bayaran Sewa-Menyewa
Kadar sewa (upah) harus di ketahui secara jelas. Misalnya berupa uang sebesar Rp 200,000,00 atau berupa benda berharga lainnya.

Akad/sigat bersifat mengikat.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sewa Menyewa Dalam Islam"

Post a Comment