kesulitan mengerjakan tugas? saya siap membantu, silahkan wa 082257518802

PANDUAN PENILAIAN SMA PDF



DOWNLOAD PDF DISINI

DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2017
SAMBUTAN
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum
2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan
hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan
peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan
pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi
Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari
sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah
pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan
2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013
berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan
Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya
dapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Guru
dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut,
Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikan
yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013.
Jakarta, Juni 2017
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah,
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP. 195905121983111001
KATA PENGANTAR
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah
menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA.
Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh
SMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya
beberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi
Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan
secara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015
sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.
Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru dari
sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut,
Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasi
pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung
implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah
tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3)
Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan
Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit
Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
(UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan
(10) Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi 2017.
Naskah-naskah tersebut akan terus dikembangkan agar menjadi lebih operasional. Oleh
karena itu, sekolah diharapkan memberi saran untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan naskah-naskah
ini diucapkan terima kasih.
Jakarta, Juni 2017
Direktur Pembinaan SMA,
Drs. Purwadi Sutanto, M.Si
NIP. 196104041985031003
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
DAFTAR ISI
BAB II KONSEP PENILAIAN 4
A Pengertian 4
B Pendekatan Penilaian 4
C Prinsip Penilaian 6
D Penilaian dalam Kurikulum 2013 8
BAB III PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN 12
A Penilaian oleh Pendidik 12
B Penilaian oleh Satuan Pendidikan 13
BAB IV PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN 15
A Penilaian Sikap 15
B Penilaian Pengetahauan 23
C Penilaian Keterampilan 33
BAB V PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN PENILAIAN 44
A Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik 44
B Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 51
C Pengolahan Hasil Penilaian 53
BAB VI PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN 60
A Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian 60
B Remedial dan Pengayaan 60
C Kriteria Kenaikan Kelas 64
D Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester 67
E Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan
67
Rapor SMA Sistem Paket
72
86
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah i
BAB I PENDAHULUAN 1
A Latar Belakang 1
B Tujuan 2
C Ruang Lingkup 2
D Sasaran Pengguna 2
E Landasan Hukum 3
Hal
SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI i
BAB VII PENUTUP 69
DAFTAR PUSTAKA 70
LAMPIRAN
Lampiran 1: Format dan Petunjuk Pengisian
Lampiran 2: Format dan Petunjuk Pengisian
Rapor SMA Sistem Kredit
Semester
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan
belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang
relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan
dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik
lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan
dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, ujian sekolah dan ujian sekolah
berstandar nasional.
Dalam melaksanakan penialain pendidik dan satuan pendidikan memerlukan referensi. Oleh
karena itu perlu disusun rambu-rambu sebagai acuan dalam pengembangan penilaian. Panduan
ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan,
melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaiann untuk meningkatkan
mutu pendidikan di SMA.
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2
B. Tujuan
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMA disusun untuk
memfasilitasi:
1. guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan
penilaian hasil belajar;
2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian
dan mengisi rapor;
3. guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai
kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
mencapai KKM;
4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi
akademik bidang penilaian.
5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar
peserta didik.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMA meliputi
konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan,
pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan
petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester.
D. Sasaran Pengguna
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMA diperuntukkan bagi:
1. guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah
hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat
laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
2. pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian
akhir dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan
menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
3. kepala sekolah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program
pembinaan melalui supervisi akademik;
4. pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program
pembinaan melalui supervisi akademik; dan
5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar
peserta didik.
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 3
E. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang
Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-
2019.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan.
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 4
BAB II
KONSEP PENILAIAN
A. Pengertian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian
Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai
lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai
berikut.
1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran
(assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for
learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada
Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian
peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta
didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik
lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan.
Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga
dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai
peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi
peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan
sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
B. Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik.
Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses
pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 5
yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik
dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga
pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk
pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as
learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik
terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru
menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan
penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan
belajarnya untuk menentukan target belajar.
Perkembangan proporsi ketiga pendekatan penilaian digambarkan pada piramida berikut.
(Sumber: Western and Northern Canadian Protocol (WNCP)), 2006,
Rethinking Classroom Assessment )
Gambar 2.1. Piramida Pendekatan Penilaian
Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessment
for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan
sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning
dibandingkan assessment of learning.
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran
selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta
didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti
ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of
learning.
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan
sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for
learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau
kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan
penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam
memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas,
presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 6
Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama
proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik
secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai
dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self
assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh assessment as
learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan
prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui
dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.
C. Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik
yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka
kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian.
Berikut adalah prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik.
1. Sahih
Penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang
diukur. Untuk memperoleh data tersebut harus digunakan instrumen yang sahih (valid;
mengukur apa yang ingin diukur).
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan
pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan
meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan,
autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilaian yang membutuhkan
penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater
reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, gender, dan hal-hal
lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian
belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu
kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 7
pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari
pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh
siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang
dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan
acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh
semua pihak.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus
merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai
teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan
pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah
baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan mengenai apa yang akan
diukur, instrumen yang akan digunakan serta tingkat kesukaran instrumen (sukar, sedang,
mudah), dan harus bermakna (meaningful assessment). Penilaian juga dilakukan dengan
identifikasi dan analisis kompetensi dasar(KD), dan indikator ketercapaian KD.
Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya
untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan
terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap
kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal
disebut tuntas,dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya,
sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh
remedial.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif,
adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 8
meaningful assessment yaitu kebermaknaan penilaian bagi peserta didik dan proses
belajarnya.
D. Penilaian dalam Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar (KD)
sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui
ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dan
sekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM
menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi
dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM.
1. Kriteria Ketuntasan Minimal
KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan
memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas
peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD
dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data
empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu
sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin
menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
b. Aspek intake yaitu memperhatikan kemampuan peserta didik yang dapat
diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan
sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya.
Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru,
kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu,
kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik
dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan
sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai
KKM-nya.
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA
© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 9
KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas,
artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM
ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan
disosialisasikan kepada semua warga sekolah.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat
digambarkan pada alur sebagai berikut:
KKM
SEKOLAH
KKM
KD
KKM
MP
KKM
TINGKAT
KELAS
Gambar 2.2. Alur Penentuan KKM
1) menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang menggunakan kriteria
analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik (intake),
karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan
kondisi satuan pendidikan (daya dukung);
2) menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM
kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran sesuai dengan tingkat
kelas;
3) menetapkan KKM pada tingkat kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM
mata pelajaran pada setiap tingkat kelas; dan
4) Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM
pada setiap tingkat kelas X, XI, dan XII dalam satu tahun pembelajaran.
Contoh kriteria dan skala penilaian penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh
guru mata pelajaran.
Tabel 2.1. Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM
Aspek yang dianalisis Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas Tinggi
< 65 Sedang 65-79 Rendah 80-100 Guru dan Daya Dukung Tinggi 80-100 Sedang 65-79 Rendah < 65 Intake peserta didik Tinggi 80-100 Sedang 65-79 Rendah < 65 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 10 1) Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut KKM per KD = Jumlah skor setiap aspek jumlah aspek Misalnya aspek daya dukung mendapat skor 90 aspek kompleksitas mendapat skor 70 aspek intake mendapat skor 65 Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut KKM-KD= 75 3 90 70 65 = + + Dalam menetapkan nilai KKM-KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek. Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan. Tabel 2.2. Kriteria Penskoran Aspek yang dianalisis Kriteria penskoran Kompleksitas Tinggi 1 Sedang 2 Rendah 3 Guru dan Daya Dukung Tinggi 3 Sedang 2 Rendah 1 Intake peserta didik Tinggi 3 Sedang 2 Rendah 1 Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, serta intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah: KKM-KD = x100 66,7 9 1 3 2 = + + Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67. 2) Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus: KKM mata pelajaran = Jumlah KKM per KD Jumlah KD 3) Menentukan KKM setiap tingkatan kelas dengan rumus: KKM tingkatan kelas = Jumlah KKM per MP Jumlah MP pada tingkat kelas 4) Menentukan KKM satuan pendidikan dengan rumus: KKM satuan pendidikan = Jumlah KKM per tingkat kelas 3 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 11 2. KKM dan Interval Predikat Satuan pendidikan menentukan satu KKM untuk semua mata pelajaran baik pada satu tingkat kelas maupun tingkat sekolah. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuan pendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilai terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMA Indonesia Cerdas memiliki KKM mata pelajaran terendah = 63 dan tertinggi = 65. Jika ditentukan reratanya maka diperoleh 64. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka SMA Indonesia Cerdas dapat menentukan satu KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran berdasarkan rata-rata yaitu 64, atau berdasarkan nilai terendah yaitu 63, atau bisa juga nilai diantara 63 dan 65 sesuai kesepakatan bersama melalui rapat dewan guru. Setelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan menggunakan interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitas sekolah dalam bentuk gradasi predikat D, C, B dan A berlaku untuk semua tingkatan kelas pada sekolah. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dalam kategori D, C, B, dan A. Berikut tabel interval predikat untuk satuan pendidikan Tabel 2.3. Interval Predikat Predikat D C B A ≤55 55 85 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PANDUAN PENILAIAN SMA PDF"

Post a Comment