PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN
PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan
pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsipprinsip untuk memperkuat proses pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
-2-
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
-3-
(2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan
pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran
Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri
sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
(4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata
pelajaran yang berdiri sendiri.
BAB II
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Pasal 2
(1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat
kelas.
(2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi
pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik
untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.
-4-
(4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan
dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada
masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada
kompetensi inti.
(5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai
dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 3
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan
yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus,
Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-5-
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 971
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
Belum ada tanggapan untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH"
Post a Comment