kesulitan mengerjakan tugas? saya siap membantu, silahkan wa 082257518802

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22.TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PDF





DOWNLOAD PDF DISINI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 22.TAHUN 2016  TENTANG  STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
2
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria
mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar
menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 22.TAHUN 2016  TENTANG  STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang
Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
1
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 22.TAHUN 2016  TENTANG  STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar
Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
2
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip
pembelajaran yang digunakan:
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis
aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis
kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills)
dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan
(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun
karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,
siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta
didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
3
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan
memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus
dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan
belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang
lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran
mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses
psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui
aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta
mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan
ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik
(dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong
kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik
individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap Pengetahuan Keterampilan
Menerima Mengingat Mengamati
Menjalankan Memahami Menanya
Menghargai Menerapkan Mencoba
Menghayati, Menganalisis Menalar
Mengamalkan Mengevaluasi Menyaji
- Mencipta
4
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran
di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi
yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan
tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/
Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun
pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna
netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang
taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara
umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian
pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif,
affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di
berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah
tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak
bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran
secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
5
BAB III

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 22.TAHUN 2016  TENTANG  STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus
dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau
mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan
peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur
kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
6
b. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun
berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau
lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan
jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang
harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
7

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 22.TAHUN 2016  TENTANG  STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik
dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk
menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan
pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal,
tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,
kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan
kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang
untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas
mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
9
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Rombongan belajar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah
maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan
dalam tabel berikut:
No
Satuan
Pendidikan
Jumlah
Rombongan
Belajar
Jumlah
Maksimum
Peserta Didik Per
Rombongan
Belajar
1. SD/MI 6-24 28
2. SMP/MTs 3-33 32
3. SMA/MA 3-36 36
4. SMK 3-72 36
5. SDLB 6 5
6. SMPLB 3 8
7. SMALB 3 8
3. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
peserta didik.
10
4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
a. Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam
menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta
mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b. Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli
(gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan
proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan
sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses
pembelajaran.
d. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
e. Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah
dimengerti oleh peserta didik.
f. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar peserta didik.
g. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan
keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons
dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran
berlangsung.
i. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan
mengemukakan pendapat.
j. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik
silabus mata pelajaran; dan
l. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan
waktu yang dijadwalkan.
11
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi
kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran;
b. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai
manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari,
dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan
internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang
peserta didik;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan
dicapai; dan
e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan
sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan
tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri
dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang
pendidikan.
a. Sikap

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 22.TAHUN 2016  TENTANG  STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang
dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,
menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas
pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang
mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
12
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.
Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini
memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam
domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik,
tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan
belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya
kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok,
disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik
dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan
harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses
pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan
tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus
belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis
pemecahan masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara
individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang
diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat
langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah
berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,
baik tugas individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya.
13
BAB V
PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik
(authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil
belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan
menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang
mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek
pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program
perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk
memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses
pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya,
rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran
dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan
menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil
evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil
pembelajaran.
14
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan
berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna
peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,
dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan supervise manajerial.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan
melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan,
pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui
antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi,
konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak
lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
15
d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja
yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program
pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 22.TAHUN 2016  TENTANG  STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22.TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PDF"

Post a Comment